
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa untuk menjamin pemeriksaan kesehatan calon Tenaga Kerja Indonesia yang bermutu dan terjangkau diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan calon Tenaga Kerja Indonesia;
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1158/Menkes/SK/XII/2008 tentang Standar Nasional Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010
Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana