Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 795 Tahun 2022

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Papua Nugini


Ditetapkan: 9 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Tarif Pelayanan Non Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Dalam Melakukan Kerja Sama Dengan Pihak Lain


Pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu


Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral


Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar