
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2021
Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang informasi geospasial melalui di antaranya penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi, perlu ada pengaturan mengenai kompetensi kerja bidang informasi geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 9 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Eka Karya Bali
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 410 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Korea Sela tan Dengan Visa E-7
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2020
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dalam Denominasi Mata Uang Selain Rupiah
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia