Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 276 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah.
bahwa sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
bahwa beberapa ketentuan dan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2020
Pedoman Penilaian Obat Berbasis Sel Manusia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021
Pembentukan Kerja Sama Teknik antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia