Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022

Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2022
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1211

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah.

  2. bahwa untuk penyerahan dukungan minimal pemilih dan tata cara pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah perlu dilakukan penataan ulang terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan kepada Perseroan Terbatas Agro Jabar (Perseroda) untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas


Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong


Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal