Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016

Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah


Ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2016
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 106
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5885
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, dibutuhkan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter, dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional;

  2. bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, juga dibutuhkan pengelolaan uang Rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan kepentingan nasional;

  3. bahwa pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, perlu didukung oleh kegiatan layanan uang yang sehat dengan tata kelola yang baik dan memenuhi peraturan perundang-undangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Keterlambatan Proses Akreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Ketenaganukliran


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sorong