Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
Kebijakan Sistem Pembayaran
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, dibutuhkan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter, dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional;
bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, juga dibutuhkan pengelolaan uang Rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan kepentingan nasional;
bahwa pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, perlu didukung oleh kegiatan layanan uang yang sehat dengan tata kelola yang baik dan memenuhi peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 107/DSN-MUI/X/2016
Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2016
Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan