Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5885
Menimbang:
bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, dibutuhkan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter, dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan perluasan akses, perlindungan konsumen, dan kepentingan nasional;
bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, juga dibutuhkan pengelolaan uang Rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar serta aman dari upaya pemalsuan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan kepentingan nasional;
bahwa pelaksanaan kebijakan di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, perlu didukung oleh kegiatan layanan uang yang sehat dengan tata kelola yang baik dan memenuhi peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/8/PADG/2017
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah