Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023

Reformasi Kalurahan


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kalurahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui peningkatan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan masyarakat kalurahan diperlukan reformasi kalurahan.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum, diperlukan dasar hukum Reformasi Kalurahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Reformasi Kalurahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta


Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan


Gerakan Masyarakat Hidup Sehat


Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal


Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran oleh Bank Kustodian