Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023

Reformasi Kalurahan


Ditetapkan pada tanggal 29 September 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kalurahan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui peningkatan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan masyarakat kalurahan diperlukan reformasi kalurahan.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum, diperlukan dasar hukum Reformasi Kalurahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Reformasi Kalurahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas