Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020

Ma’had Aly


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1433
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengembangkan rumpun ilmu agama Islam dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning dan merawat tradisi akademik pesantren, serta mempersiapkan kader ulama, perlu peningkatan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma'had Aly;

  2. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan Ma'had Aly, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, perlu pengaturan mengenai Ma 'had Aly;

  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had Aly sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Ma'had Aly;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Tengah


Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu


Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016


Penetapan Pelabuhan Tual sebagai Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun oleh Pemerintah