Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 23 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021
    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melakukan proses penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan, perlu menambahkan tugas dan fungsi penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan di luar pengadilan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama


Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu


Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika


Pedoman Asistensi Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian Penyajian Laporan Kinerja Pemerintah Daerah