Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal