
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/779/2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021
Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV) - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/779/2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV)
Konsiderans
bahwa penyakit pneumonia merupakan penyakit yang sangat endemis dan merupakan penyebab utama morbiditas dan mortalitas pada bayi dan balita di Indonesia, oleh karena itu diperlukan upaya untuk memutus rantai penularannya melalui pemberian imunisasi.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV) perlu disesuaikan dengan kesiapan dan kebutuhan teknis pemberian imunisasi pneumokokus konyugasi.
bahwa berdasarkan WHO position paper on Pneumoccocal Conjugate Vaccine (PCV) tahun 2019 dan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) tahun 2020, vaksin Pneumokokus Konyugasi (PCV) dinyatakan aman dan efektif dalam pencegahan pneumonia yang disebabkan oleh pneumokokus, sehingga pelaksanaan pemberian imunisasi PCV perlu diperluas untuk menjadi program imunisasi nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6780/2021 tentang Pemberian Imunisasi Pneumokokus Konyugasi (PCV).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2015
Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020
Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Timur dan antara Kabupaten Konawe Selatan dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007
Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020
Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya