Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020
Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memberikan arah dan strategi yang jelas terhadap pergerakan industri di Indonesia di masa yang akan datang, telah disusun peta jalan (roadmap) untuk menerapkan revolusi Industri keempat dalam bentuk Making Indonesia 4.0;
bahwa untuk mendukung pecepatan pelaksanaan Making Indonesia 4.0 dan untuk memberikan landasan bagi pemerintah maupun sektor industri menuju Industri 4.0, perlu disusun suatu panduan dalam melakukan pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri 4.0;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2019
Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2021
Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur