Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020

Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0


Ditetapkan: 11 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan arah dan strategi yang jelas terhadap pergerakan industri di Indonesia di masa yang akan datang, telah disusun peta jalan (roadmap) untuk menerapkan revolusi Industri keempat dalam bentuk Making Indonesia 4.0;

  2. bahwa untuk mendukung pecepatan pelaksanaan Making Indonesia 4.0 dan untuk memberikan landasan bagi pemerintah maupun sektor industri menuju Industri 4.0, perlu disusun suatu panduan dalam melakukan pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri 4.0;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak


Tata Cara Penetapan Pendayagunaan dan Kriteria Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) bagi Badan Usaha atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024


Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Modem Broadband Over Power Line Untuk Keperluan Pelanggan


Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Surabaya