Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020

Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 915

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan arah dan strategi yang jelas terhadap pergerakan industri di Indonesia di masa yang akan datang, telah disusun peta jalan (roadmap) untuk menerapkan revolusi Industri keempat dalam bentuk Making Indonesia 4.0;

  2. bahwa untuk mendukung pecepatan pelaksanaan Making Indonesia 4.0 dan untuk memberikan landasan bagi pemerintah maupun sektor industri menuju Industri 4.0, perlu disusun suatu panduan dalam melakukan pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju Industri 4.0;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024


Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi


Jadwal Retensi Arsip Badan Standardisasi Nasional


Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur