Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2018

Pembubaran Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia dan Pelaksanaan Masa Pemberesan Setelah Berakhirnya Program Compact


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, diatur bahwa Dana Perwalian ditutup sesuai dengan ketentuan Perjanjian Hibah;

  2. bahwa Perjanjian Hibah Millennium Challange Compact between The United States of America and the Republic of Indonesia berakhir pada tanggal 2 April 2018 dengan masa pemberesan sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 sesuai dengan Program Implementation Agreement dan Implementation Letter: Compact End Date and Post-CED Engagement yang ditandatangani oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Millennium Challenge Corporation;

  3. bahwa untuk menindaklanjuti komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membubarkan Lembaga Wali Amanah Millennium Challenge Account-Indonesia dan menetapkan langkah pemberesan pelaksanaan Program Compact;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pembubaran Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia dan Pelaksanaan Masa Pemberesan Setelah Berakhirnya Program Compact;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengampu Unit Kerja Ombudsman Republik Indonesia


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa