Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2017

Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan: 22 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan bisnis proses dan standar operasional prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia merupakan sarana yang cukup mendasar dan penting untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektifitas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan bisnis proses dan standar operasional prosedur secara standar, perlu diatur mengenai pedoman pengelolaan bisnis proses dan standar operasional prosedur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pengelolaan Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi


Pedoman Rekrutmen Calon Petugas Haji Daerah


Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional