Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019

Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi


Ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 862

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi ke depan bertujuan mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi belum mengarah pada paradigma baru pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data minyak dan gas bumi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut


Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika