
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Daerah yang Berstatus Istimewa atau Khusus, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan Badan Usaha Tenaga Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja akan Penyandang Disabilitas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2020
Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2020
Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012
Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara