Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017

Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 285

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Daerah yang Berstatus Istimewa atau Khusus, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengutamaan Film Indonesia dan Pengutamaan Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri


Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana