Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022

Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus


Ditetapkan: 21 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional dan untuk melaksanakan ketentuan Diktum KEDUA angka 5 huruf a dan huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern


Sinergi Bagan Akun Standar pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah