
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1375/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023
Jenis: Keputusan Lainnya
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 - Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai motivasi untuk melaksanakan proses produksi perlu adanya peningkatan penghasilan berupa kenaikan upah minimum.
bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula perhitungan upah minimum di Kabupaten Kapuas Hulu yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu.
bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas Hulu telah disepakati besaran Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 17 Tahun 2018
Pedoman Penetapan Pegawai Teladan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 255 Tahun 2022
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2020
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi di Luar Kampus Utama dalam Pendidikan Vokasi