Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kehidupan dan penghidupan masyarakat terdampak akibat bencana, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, penjaminan mutu dan berdaya saing di bidang penanggulangan bencana;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana dalam implementasinya belum sepenuhnya dapat menampung perkembangan kebutuhan organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2021
Dokumen Karantina Hewan dan Dokumen Karantina Tumbuhan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2014
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017
Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan