Standar Kompetensi Instruktur Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka peningkatan mutu proses pembelajaran pada pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia, diperlukan Instruktur yang memiliki kompetensi dan profesional.
bahwa untuk mewujudkan Instruktur Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memiliki kompetensi dan profesional, perlu menyusun standar kompetensi Instruktur Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Standar Kompetensi Instruktur Orientasi Pra Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2022
Pengesahan Persetujuan Umum antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Angola tentang Kerja Sama Ekonomi, Ilmiah, Teknik dan Kebudayaan (General Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Angola on Economic, Scientific, Technical and Cultural Cooperation)
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2023
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Jiwa Grhasia pada Dinas Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional