Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 25 November 2022
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 28/OJK
Tambahan Lembaran Negara Nomor 20/OJK

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Peraturan Pelaksanaan


  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022
    Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan telah beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  2. bahwa untuk mendukung industri perbankan dengan daya tahan yang baik atau resiliensi, daya saing yang tinggi, dan kontribusi yang optimal dalam perekonomian serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan inovasi teknologi informasi di era digital, diperlukan sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, profesional, dan berdaya saing tinggi, sehingga pengembangan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas.

  3. bahwa untuk mendorong bank melakukan berbagai pengembangan kualitas terhadap sumber daya manusia yang dimiliki, pengaturan terkait sumber daya manusia bank saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan pembaruan ketentuan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer


Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank


Badan Usaha Milik Negara