Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2011

Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 4 Juli 2011
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang berkualitas dan Auditor yang profesional ;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang berkualitas dan Auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi Aparat Pengawasan Intern Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2045