Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2011

Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2011
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang berkualitas dan Auditor yang profesional ;

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang berkualitas dan Auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi Aparat Pengawasan Intern Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Sartika Asih Bandung pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Penetapan Keputusan Hasil Akreditasi Terkait Pasal 4 dan Pasal 52 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi


Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara


Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia