Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang berkualitas dan Auditor yang profesional ;
bahwa dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang berkualitas dan Auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi Aparat Pengawasan Intern Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan Kode Etik Auditor di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020
Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 179 Tahun 2024
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2024
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2045