Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2017

Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1038

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan konsentrasi, integritas, kinerja, dan profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok, perlu dilakukan pengawasan untuk membatasi bidang usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu penunjang dalam meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan;

  2. bahwa pembatasan usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d, huruf e dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia belum secara rinci mengatur usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional


Hari Indonesia Menabung


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika


Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil