Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk lebih meningkatkan konsentrasi, integritas, kinerja, dan profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokok, perlu dilakukan pengawasan untuk membatasi bidang usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu penunjang dalam meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan;
bahwa pembatasan usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d, huruf e dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia belum secara rinci mengatur usaha anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 95 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/19/PADG/2018
Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate