Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2016

Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 4 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu diatur penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan;

  2. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.249/M/2003 tentang Peningkatan Efisiensi Kinerja dan Disiplin Pegawai di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.25/MEN/VI/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Pontianak


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders)


Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara