Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2016

Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 504

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu diatur penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan;

  2. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.249/M/2003 tentang Peningkatan Efisiensi Kinerja dan Disiplin Pegawai di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.25/MEN/VI/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pakaian Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi


Penyelesaian Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan


Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif