Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023

Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal


Ditetapkan: 20 Desember 2023
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 dan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia, perlu untuk mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional.

  2. bahwa untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari 1 (satu) negara dalam menyusun laporan keuangan, perlu untuk diberikan pedoman penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan yang memilih menggunakan standar akuntansi keuangan internasional dalam menyusun laporan keuangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pecinan Kota Lama Surabaya


Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan


Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan Tumbuh Kembang Anak dalam Upaya Pencegahan Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat


Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung