Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2023

Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian bagi Anak dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 7 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 613

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berhak untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan dan mendapatkan kepastian hukum serta keadilan dalam proses pengajuan permohonan pewarganegaraan.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia telah menetapkan syarat administratif pengajuan permohonan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda dengan melampirkan surat keterangan keimigrasian yang dapat diperoleh melalui tata cara tertentu.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian bagi Anak dalam Pasal 3A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Perubahan ke Dua Cakupan Program Studi pada Lembaga Akreditasi Kependidikan