Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1495

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Pelaksanaan Validasi Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Pencabutan 9 (sembilan) Peraturan Perpustakaan Nasional mengenai Instrumen Akreditasi Perpustakaan


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora


Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan


Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat