Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2020
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022
Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017
Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia