Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2018

Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2024
    Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Jam Kerja dan Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 tentang Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan


Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing


Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia