Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/5/2017

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 675

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara wajib, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/1/2015 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/6/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/1/2015 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib;

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kembali penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kopi Instan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Provinsi Jawa Tengah


Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan


Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014


Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean