Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020

Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1229
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam memenuhi ketersediaan jumlah dan jenis Vaksin yang aman, berkhasiat dan bermutu untuk digunakan dalam Vaksinasi secara rasional guna penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19;

  2. bahwa untuk percepatan dalam pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan acuan dalam pelaksanaan pengadaan yang memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel secara Wajib


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan