Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 Tahun 2023
    Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2023
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1668 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Surat Kepala Pusat Kesehatan TNI AD Nomor B/3043/XI/2023 tanggal 15 November 2023 perihal Permohonan Perubahan dan Penambahan Jadwal Rikkes, meminta KPU agar menjadwalkan tes Kesehatan untuk calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024 – 2029 dari semula 1 s.d. 3 Desember 2023 menjadi 4 s.d. 7 Desember 2023.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket


Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2022


Penetapan Kawasan Berorientasi Transit Tanah Abang dan Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Pengelola Kawasan


Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)