Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memelihara ketertiban umum dan estetika kota maka perlu untuk mengatur pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan, perlu adanya pengaturan dengan peraturan kepala daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 54 Tahun 2021
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2025
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan