Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023

Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan


Ditetapkan: 28 November 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memelihara ketertiban umum dan estetika kota maka perlu untuk mengatur pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan.

  2. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan, perlu adanya pengaturan dengan peraturan kepala daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi


Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia


Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021-2025


Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan