Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023

Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memelihara ketertiban umum dan estetika kota maka perlu untuk mengatur pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan.

  2. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemasangan atribut partai politik dan atribut organisasi kemasyarakatan, perlu adanya pengaturan dengan peraturan kepala daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara


Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Sekolah Dasar


Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur


Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan, dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Melalui Media Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)