Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna terciptanya perbandingan ideal antara jumlah jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika dengan beban kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, maka pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika harus dilakukan berdasarkan peta formasi jabatan fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Formasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/39/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-69/D.02/2024
Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Wealth Management
Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2022
Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan, Barang Bukti, Barang Rampasan Negara, dan Benda Sita Eksekusi di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia