Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 7 April 2020
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 370
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memastikan manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu dibangun sistem penjaminan kemampuan Aparatur Sipil Negara yang bertugas dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa Badan Kepegawaian Negara dalam menjalankan fungsi pembinaan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berperan sebagai instansi teknis dibidang manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis manajemen Aparatur Sipil Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Kompetensi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri


Pasar Uang


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Garut pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional