Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 148

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan untuk melaksanakan kebijakan Presiden mengenai penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial;

  2. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/83/M.KT.01/2022 tanggal 24 Januari 2022;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Alokasi Dana Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru


Batas Daerah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua