Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020

Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia


Ditetapkan: 2 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023