Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020

Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia


Ditetapkan: 2 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Penyediaan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur


Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah


Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat


Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa


Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi