
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016
Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat mengenai penyelenggaraan pelatihan kerja sehingga perlu disempurnakan;
bahwa tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018
Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015
Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta