Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024

Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan


Ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2024
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 249

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lembaga pelatihan kerja pemerintah dan lembaga pelatihan kerja perusahaan harus mendaftarkan kegiatannya berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  2. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pendaftaran Kegiatan Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan International Convention for Safe Containers (CSC)


Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas


Majelis Kehormatan Jaksa


Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Perairan Pelabuhan Weda (Teluk Weda) Provinsi Maluku Utara


Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kata Nusantara