Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Pada Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional sesuai dengan kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan.
bahwa kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mencerminkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi acuan pegawai dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Pada Asisten Ombudsman Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020
Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Clinical Hand, Upper Limb and Microsurgery Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/08/2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara