Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 85 Tahun 2020

Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Pada Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan: 31 Maret 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional sesuai dengan kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan.

  2. bahwa kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mencerminkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi acuan pegawai dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Kamus Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan Pada Asisten Ombudsman Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Advokat


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang


Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura