Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 147
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6900

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021
    Penyelenggaraan Bidang Pertanian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta ketahanan energi sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan.

  2. bahwa peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan melalui peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.

  3. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengecualikan batasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan oleh badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Magister dan Magister Terapan


Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan