![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 94/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Kraniomaksil ofasial Cleft Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa program fellowship ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan praktik kedokteran, dalam rangka peningkatan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran, dan pemerataan pelayanan subspesialistik di fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
bahwa Standar Program Fellowship Kraniomaksilofasial Cleft telah disusun oleh Kolegium Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian dan Pemangku Kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.
bahwa berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan Pasal 453 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar program Fellowship Kraniomaksil ofasial Cleft Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2024-2026
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0258.GR.01.01 Tahun 2023
Daftar Kantor Akuntan Publik Bertaraf Internasional
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 DJPU Tahun 2024
Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan