Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015

Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035


Ditetapkan: 6 Maret 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2021


Organisasi dan Tata Kelola Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen


Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang Diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah Maupun Masyarakat, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Grand Design Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2016-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Kompetensi Relawan Anti Narkotika