Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020

Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2021


Ditetapkan pada tanggal 8 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, perlu didukung dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB) yang disusun secara rinci berdasarkan standarisasi biaya/harga satuan;

  2. bahwa standarisasi biaya/harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia belum mengakomodasi seluruh pembiayaan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Standarisasi Harga Satuan Perencanaan Barang yang berlaku di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2021;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian


Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia


Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bakal Calon atas nama Aji Muhammad Ariwijaya


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik