Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2010

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2010
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2016
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Pariaman.

  2. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.

  3. bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tanggal 09 Juli 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf, a, b dan c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-3/BC/2023 tentang Tata Laksana Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat


Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor


Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat