![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2010
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi semakin meningkat mendorong terjadinya peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kota Pariaman.
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.
bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tanggal 09 Juli 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf, a, b dan c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 80 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen Bidang Jasa Konsultansi Pemasaran Pariwisata
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018
Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar bagi Bank Umum