Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/1999

Penentuan Pendapat di Timor Timur


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999
Jenis: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugal mengenai Masalah Timor Timur yang ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1999 di New York di bawah naungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, telah dilaksanakan penentuan pendapat di Timor Timur pada tanggal 30 Agustus 1999;

  2. bahwa hasil penentuan pendapat sebagaimana disebutkan pada butir a di atas menunjukkan bahwa mayoritas warga Timor Timur yang memiliki hak pilih menolak tawaran otonomi khusus di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. bahwa penolakan sebagaimana disebut pada butir b di atas berarti adanya perubahan sikap sebagian besar rakyat Timor Timur terhadap Deklarasi Balibo tanggal 30 November 1975 yang menyatakan bahwa rakyat Timor Timur menyatakan kehendaknya untuk menyatukan Timor Tmur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  4. bahwa atas dasar Deklarasi Balibo tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengeluarkan Ketetapan Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  5. bahwa ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1978 tersebut tidak sesuai lagi dengan kenyataan baru sebagaimana disebutkan pada butir a, butir b, butir c, dan butir d di atas;

  6. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menghargai hasil penentuan pendapat di Timor Timur dengan tidak mengesampingkan kenyataan bahwa Persetujuan New York telah dilakukan oleh Pemerintah tanpa meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

  7. bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat tidaklah menutup mata terhadap segala akibat yang ditimbulkan oleh hasil penentuan pendapat sebagaimana disebut pada butir a di atas, khususnya terhadap warga Timor Timur yang tetap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  8. bahwa oleh karena itu Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu mengambil langkah-langkah konstitusional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Bireuen dengan Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh


Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelakasana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia


Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung