
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2019
Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Penanganan Kemiskinan
Jenis: Peraturan Bupati
Menimbang:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban serta memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan kemiskinan yang lebih efektif dan efisien, perlu dibentuk pusat layanan terpadu penanganan kemiskinan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Penanganan Kemiskinan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Magetan dengan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2022
Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2019
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan