Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2019

Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Penanganan Kemiskinan


Ditetapkan: 10 April 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban serta memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak.

  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan kemiskinan yang lebih efektif dan efisien, perlu dibentuk pusat layanan terpadu penanganan kemiskinan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Penanganan Kemiskinan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara


Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2024