Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Penanganan Kemiskinan
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban serta memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan penanganan kemiskinan yang lebih efektif dan efisien, perlu dibentuk pusat layanan terpadu penanganan kemiskinan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Layanan Terpadu Penanganan Kemiskinan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2013
Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1876/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2024