Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/177/2024
Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jemaah haji perlu menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam jenis dan jumlah yang cukup.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/651/2016 tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kajian pola penyakit yang terjadi pada Jemaah Haji Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan