Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/69/2020

Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Januari 2020
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/177/2024
    Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jemaah haji perlu menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam jenis dan jumlah yang cukup.

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/651/2016 tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kajian pola penyakit yang terjadi pada Jemaah Haji Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara


Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah


Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian


Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan