![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/69/2020
Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/177/2024
Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jemaah haji perlu menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam jenis dan jumlah yang cukup.
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/651/2016 tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kajian pola penyakit yang terjadi pada Jemaah Haji Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2023
Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022
Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan