Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/177/2024

Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji


Ditetapkan: 5 Maret 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan jemaah haji perlu menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan dalam jenis dan jumlah yang cukup.

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/69/2020 tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pola penyakit yang terjadi pada jemaah haji Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Pelayanan Kesehatan Haji.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai


Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi


Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Februari 2025