Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 105

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari, perlu dilakukan penanganan sampah plastik di destinasi wisata bahari;

  2. bahwa pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari perlu dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan;

  3. bahwa berdasarkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018 - 2025, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, perlu menyusun standar operasional prosedur pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah


Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004


Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perpustakaan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia