Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022

Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 361

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri;

  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri belum dapat menampung penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Barat


Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat


Ketentuan Perpindahan Dosen Dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Menjadi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan